Dari segi hukum, merek merupakan ciri yang bisa ditampilkan secara grafis berbentuk foto, logo, nama, kata, huruf, angka, lapisan warna, dalam wujud 2 ukuran serta/ ataupun 3 ukuran, suara, hologram, ataupun campuran dari 2 ataupun lebih faktor tersebut buat membedakan benda serta/ ataupun jasa yang dibuat oleh orang ataupun tubuh hukum dalam aktivitas perdagangan benda serta/ ataupun jasa.
Baca pula: Panduan Membuat Desain Logo Kafe yang Disukai Konsumen
Tadinya sudah dipaparkan kalau merek ialah bukti diri dari suatu bisnis. Tidak hanya jadi pembeda, merek pula ialah jadi instrumen yang mewakili suatu industri. Hingga dari itu, eksistensi serta komunikasi merek jadi aspek kunci dalam memasarkan sesuatu produk, baik benda ataupun jasa.
Memandang betapa berartinya makna merek pada suatu usaha, hingga normal bila merek pantas menemukan proteksi hukum lewat instrumen Hak Merek.
Hak merek merupakan hak eksklusif untuk owner merek terdaftar buat memakai merek tersebut dalam perdagangan benda serta/ ataupun jasa, cocok dengan kelas serta tipe benda/ jasa buat mana merek tersebut terdaftar.
Dalam Pasal 2 ayat( 3) Undang- Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek serta Gejala Geografis, dipaparkan kalau merek yang dilindungi terdiri atas ciri berbentuk foto, logo, nama, kata, huruf, angka, lapisan warna, dalam wujud 2 ukuran serta/ ataupun 3 ukuran, suara, hologram, ataupun campuran dari 2 ataupun lebih faktor tersebut buat membedakan benda serta/ ataupun jasa yang dibuat oleh orang ataupun tubuh hukum dalam aktivitas perdagangan benda serta/ ataupun jasa.
Baca pula: 4 Metode Branding Produk Sehingga Diketahui Konsumen
Dengan mempunyai Hak Merek, Kamu mempunyai kebebasan buat memakai merek tersebut buat tujuan komersial, serta berhak melarang pihak lain buat memakai merek tersebut buat kelas serta tipe benda/ jasa yang sama.
Selaku contoh, Kamu merupakan pemegang hak merek buat suatu coffee shop bernama Color Code. Hingga, Kamu boleh melarang terdapatnya coffee shop lain bila mau memakai nama Color Code. Tetapi, Kamu tidak dapat melarang bila terdapat orang ataupun kelompok yang mau membuka toko baju dengan merek Color Code.
Leave a Reply