biasanya sulit dibedakan tetapi famous mark pemasarannya nyaris segala dunia dengan reputasi internasional, produksinya cuma buat kalangan tertentu saja dengan harga yang sangat mahal.
2. 3. 3 Guna Merek
Bagi P. D. D. Dermawan guna merk terdapat 3, ialah: 1. Guna Penanda Sumber, maksudnya merk berperan buat membuktikan kalau sesuatu produk bersumber secara legal pada sesuatu unit usaha serta karenanya pula berperan buat membagikan gejala kalau produk itu terbuat secara handal; 2. Guna Penanda Mutu, maksudnya merk berperan selaku jaminan mutu spesialnya dalam kaitan dengan bahan- bahan bergengsi; 3. Guna Sugestif, maksudnya merk membagikan kesan hendak jadi kolektor produk tersebut Harahap, 1996: 44- 45.
2. 3. 4 Prosedur Registrasi Merek
Ketentuan multlak sesuatu merk supaya dipadati adah kalau merk itu wajib memiliki energi pembeda distinctiveness yang lumayan. Dengan kata lain ciri yang yang dipakai haruslah sedemikian rupa, sehingga memiliki kekuatan buat membedakan benda hasil penciptaan suatu industri ataupun benda perniagaan perdagangan ataupun jasa dari penciptaan seorang dengan beberapa barang ataupun jasa yang dibuat oleh orang lain, sebab terdapatnya merk itu beberapa barang ataupun jasa yang dibuat jadi bisa dibedakan Saidin, 2004: 348. Bagi Pasal 5 Undang- Undang Merk No 15 Tahun 2001 tentang Merk tidak bisa dijadikan sesuatu merk ataupun yang tidak bisa didataftarkan selaku sesuatu merk apabila mengadung salah satu faktor dibawah ini: pendaftaran merek
a. Berlawanan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan ataupun kedisiplinan universal; b. Tidak mempunyai energi pembeda; c. Sudah jadi kepunyaan universal; ataupun d. Ialah penjelasan ataupun berkaitan dengan benda ataupun jasa yang dimohonkan registrasi. Pihak- pihak yang bisa mengajukan permohonan registrasi merk ialah: 1. Orang Perorangan 2. Perkumpulan 3. Tubuh Hukum CV, Firma, Perseroan Bagi Suryodiningrat 1984: 10, di segala dunia ada 4 berbagai sistem registrasi merk. 1. Registrasi Tanpa Pengecekan Merk Terlebih Dulu, bagi sistem ini merk yang dimohonkan pendaftarannya lekas didaftarkan asal syarat- syarat permohonan sudah dipadati. 2. Registrasi dengan Pengecekan Merk Terlebih Dulu Merk yang didaftarkan terlebih dulu diumumkan dalam trade journal ataupun kantor registrasi merk buat jangka waktu tertentu. Tujuannya merupakan membagikan peluang pada pihak ketiga buat mengajukan keberatan. 3. Registrasi dengan Pengumuman Sedangkan 4. Registrasi dengan Pemberitaan
Terlebih Dulu tentang terdapatnya Merk lain terdaftar yang terdapat persamaannya. Registrasi merk diketahui 2 sistem registrasi ialah: 1. Stesel Deklaratif Passive Stelsel Registrasi tidaklah buat menerbitkan hak, melainkan cuma membagikan dugaan, sangkaan hukum rechtsvermoeden, ataupun presumption iuris kalau pihak yang mereknya terdatar merupakan pihak yang berhak atas merk serta selaku pemakai awal merk yang didaftarkan. 2. Stesel Konstitutif Active Stelsel ataupun atributif Registrasi yang dikira lebih berarti serta memastikan kepemilikan merk. Pihak yang berhak atas sesuatu merk merupakan pihak yang sudah mendaftarkan mereknya yang diketahui dengan sistem presumption of ownership, pihak yang mendaftarkan sesuatu merk merupakan salah satunya pihak yang berhak atas merk tersebut serta pihak ketiga wajib menghormati hak pendaftar selaku hak absolut Sudaryat, 2010: 68. Sebaliknya bagi Undang- Undang No 15 Tahun 2001 tentang Merk Permohonan Registrasi Merk terdapat 2 berbagai yang bisa ditempuh ialah dengan metode biasa ataupun bertabiat universal serta dengan hak prioritas.
Permohonan registrasi dengan metode biasa dicoba sebab merk yang dimohon pendaftaranya belum sempat didaftarkan sama sekali. Sebaliknya permohonan registrasi dengan hak prioritas dicoba sebab merk yang didaftarkan di Indonesia telah sempat didaftarkan di negeri lain. a. Dengan metode biasa Permohonan diajukan kepada Departemen Hukum serta HAM yang diajukan secara tertulis dengan bahasa Indonesia.
Ada pula isi pesan permohonan registrasi merk yang wajib dilansir di dalamnya cocok dengan Pasal 7 ayat 1 Undang- Undang Merk merupakan:- Tanggal, bulan serta tahun,- Nama lengkap, kewarganegaraan serta alamat pemohon,- Nama lengkap serta alamat kuasa apabila permohnan diajukan melaui kuasa,- Warna- warna apabila merk yang dimohonkan pendaftarannya memakai unsur- unsur warna,- Nama negeri serta bertepatan pada permintaan merk yang awal kali dalam perihal permohonan diajukan dengan hak prioritas. Dengan satu permohonan buat 2 kelas benda ataupun jasa cocok dengan Trademark Law Treaty yang sudah diratifikasi dengan Keputusan Presiden No 17 Tahun 1977. b. Dengan hak prioritas Syarat- syarat mengajukan permohonan registrasi merk dengan hak prioritas pula wajib penuhi syarat- syarat sebagaimana dalam pengajuan permohonan registrasi dengan metode biasa. Bersumber pada Pasal 11 Undang- Undang Merk Tahun 2001 berikan ketentuan spesial ialah permohonannya wajib diajukan dalam waktu sangat lelet 6 6 bulan terhitung semenjak bertepatan pada penerimaan permohonan registrasi merk filling date yang awal kali di negeri asing serta negeri tersebut ialah anggota Paris Convention for The Protection of Industrial Property ataupun anggota Establishing the World Tade Organization.
Persyaratan spesial yang lain merupakan permohonan registrasi dengan hak prioritas harus dilengkapi dengan fakta hak prioritas yang wajib diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dalam tempo 3 bulan apabila tidak bisa dipadati hingga permohonan registrasi merk diproses dengan metode biasa Supramono, 2008: 25- 28. Syarat- syarat permohonan registrasi merk dipaparkan pada Pasal 7 Undang- Undang Merk Tahun 2001. Ketentuan permohonan registrasi merk pada kantor Departemen Hukum serta HAM antara lain; contoh merk yang hendak didaftarakan selaku contoh, spesimen dari etiket bersama detil warna yang hendak dipakai dalam merk.
Uraian menimpa kelas benda serta ataupun jasa yang dimohonkan pendaftarannya dipaparkan pada Pasal 8 Undang- Undang Merk Tahun 2001 Lindsey, 2013: 144. Bagan 4. 1 Prosedur Permohonan Merk sumber: http: www. dgip. go. ids Permohonan Registrasi Merk Permohonan registrasi merk diajukan dengan metode mengisi formulir yang sudah disediakan buat itu dalam bahasa Indonesia serta diketik rangkap 4 4; Pemohon harus melampirkan: a. pesan statment di atas kertas bermeterai lumayan yang ditandatangani oleh pemohon bukan kuasanya, yang melaporkan kalau merk yang dimohonkan merupakan miliknya; b. pesan kuasa spesial, apabila permohonan registrasi diajukan lewat kuasa; c. kopian formal akte pendirian tubuh hukum ataupun fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon tubuh hukum; d. 24 lembar etiket merk 4 lembar dilekatkan pada formulir yang dicetak di atas kertas; e. fakta prioritas asli serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan memakai hak prioritas; f. fotokopi kartu ciri penduduk pemohon; gram. fakta pembayaran bayaran permohonan.
Baca Juga : Trademark Indonesia: Buatlah Produk Yang Bermanfaat
Bagi pesan permohonan registrasi merk, pesan permohonan registrasi merk hendak ditilik secara administratif buat dinilai kelengkapan permohonan registrasi merk. Sehabis lolos pengecekan adminstratif, dicoba pengecekan substantif buat memandang watak pembeda ataupun tidak, baik pada pokoknya ataupun totalitas, serta apakah berlawanan dengan Undang- Undang, kedisiplinan universal, serta ataupun kesusilaan ataupun tidak. Sehabis berakhir pengecekan substantif, merk hendak diumumkan dalam kabar formal merk sepanjang kurun waktu 3 bulan. Pada masa pengumuman, pihak lain bisa mengajukan keberatan tentang registrasi merk sehingga terhadap keberatan tersebut
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual hendak melaksanakan pengecekan kembali serta bila keberatan penuhi ketentuan hingga registrasi merk hendak ditolak, sebaliknya apabila dalam masa pengumuman registrasi merk tidak terdapat yang berkeberatan, sehabis masa pengumuman terlewat hendak diterbitkan sertifikat merk. Sudaryat, 2010: 70- 71 Prinsip- prinsip universal buat memastikan energi pembeda dari suatu merk merupakan buat membedakan energi pembeda dari suatu merk seorang butuh mendapatkan gagasan menimpa merk yang hendak digunakan buat melaksanakan perdagangan benda jasa tersebut yang tidak lumayan buat digolongkan sebagi merk. Merk yang menggambarkan tipe, mutu, kuantitas, iktikad, nilai serta asal geografis tidak bisa didaftarkan selaku merk. Suatu merk yang tidak mempunyai energi pembeda secara khusus misalnya suatu merk yang cuma ataupun sekedar menggambarkan produknya merely descriptive bisa didaftarkan selaku merk bila merk tersebut sudah digunakan dalam jangka waktu yang lama sehingga dikira mempunyai energi pembeda. Akibat konsumsi suatu merk yang terus menerus, para pelanggan bisa membedakan merk itu dengan merk lain walaupun merk tersebut tidak mempunyai energi pembeda pada dini pemakaianya.
Jadi, merek- merek semacam ini bisa didaftarkan Lindsey, 2013: 136- 137. Owner yang mendaftarkan mereknya menemukan hak atas merk yang dilindungi oleh hukum. Pasal 3 Undang- Undang Merk Tahun 2001 melaporkan kalau:“ Hak atas merk merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negeri kepada owner merk yang terdaftar dalam Catatan Universal Merk buat jangka waktu tertentu dengan memakai sendiri merk tersebut ataupun membagikan izin kepada pihak lain buat memakainya”. Hak atas merk membagikan hak yang spesial kepada pemiliknya buat memakainya, ataupun menggunakan merk terdaftarnya buat benda serta jasa tertentu dalam jangka waktu tertentu pula.
Hak spesial mengenakan merk ini berperan semacam suatu dominasi, cuma berlaku buat benda ataupun jasa tertentu. Sesuatu merk berikan hak spesial ataupun hak absolut pada yang bersangkutan, hak itu bisa dipertahankan terhadap siapapun. Pastinya hak atas merk ini cuma diberikan kepada owner yang beritikad baik. Owner merk yang beritikad kurang baik mereknya tidak bisa didaftar. Konsumsi merk terdaftarnya dapat buat produk benda ataupun jasa. Hak ekslusif ataupun hak spesial yang sudah dipunyai oleh owner merk membuat orang lain dilarang buat memakai merk yang terdaftar buat benda ataupun jasa yang sejenis, kecuali tadinya menemukan izin dari owner merk terdaftar. Pelanggaran dalam perihal ini pengguna merk terdaftar tersebut bisa dituntut secara perdata ataupun pidana oleh owner merk terdaftar.
Pasal 28 Undang- Undang Merk Tahun 2001 mengendalikan menimpa jangka waktu proteksi merk terdaftar, yang melaporkan kalau:” Merk terdaftar menemukan proteksi hukum buat jangka waktu 10 10 tahun semenjak bertepatan pada penerimaan serta jangka waktu itu bisa diperpanjang.” Jangka waktu proteksi ini lebih lama dibanding dengan Pasal 18 Persetujuan TRIP’ s yang cuma membagikan proteksi hukum atas merk terdaftar sepanjang 7 7 tahun serta sehabis itu bisa diperbaharui lagi. Owner merk terdaftar tiap kali bisa mengajukan permohonan perpanjangan buat jangka waktu yang sama dengan syarat merk yang bersangkutan masih digunakan pada benda ataupun jasa sebagaimana diucap dalam sertifikat merk tersebut serta benda ataupun jasa diartikan masih dibuat serta diperdagangkan. Atas permohonan owner merk jangka waktu proteksi merk jangka waktu proteksi merk terdaftar bisa diperpanjang tiap kali buat jangka waktu yang sama.
Permohonan perpanjangan diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara tertulis oleh owner merk ataupun kuasanya dalam jangka waktu 12 2 belas bulan saat sebelum berakhirnya jangka waktu proteksi untuk merk terdaftar yang bersangkutan. Berbeda dari Undang- Undang Merk yang baru ini jangka waktu buat mengajukan permohonan perpanjangan sangat lama 12 2 belas bulan saat sebelum berakhirnya jangka waktu proteksi merk tersebut hingga dengan bertepatan pada berakhirnya proteksi merk, perihal ini diartikan selaku kemudahan untuk owner merk.
Permohonan perpanjangan jangka waktu proteksi merk terdaftar bisa pula ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual apabila permohonannya tidak penuhi syarat di atas merk tersebut memiliki persamaan pada pokoknya. Ketentuan Permohonan Perpanjangan Merk Terdaftar merupakan selaku berikut: 1. Permohonan perpanjangan registrasi merk diajukan dengan metode mengisi formulir yang spesial disediakan buat itu dalam bahasa Indonesia serta diketik rangkap 4 4. 2. Pemohon harus melampirkan: a. Pesan statment dari pemohon ataupun lembaga terpaut yang melaporkan kalau merk yang dimohonkan perpanjangannya masih senantiasa digunakan; b. Pesan kuasa spesial, apabila permohonan perpanjangan registrasi merk diajukan lewat kuasa; c. Kopian formal akte pendirian tubuh hukum ataupun fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon tubuh hukum; d. 24 lembar etiket merk 4 lembar dilekatkan pada formulir yang dicetak di atas kertas; e. Fotokopi kartu ciri penduduk pemohon; serta f. Fakta pembayaran bayaran permohonan.